Rabu, 04 April 2018

Sekilas tentang Komite Etik Penelitian Kesehatan Stikes Hang Tuah Surabaya

Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Stikes Hang Tuah Surabaya dibentuk pada 5 Desember 2017 berdasarkan Surat Kepeutusan Ketua Stikes Hang Tuah Surabaya Nomor : KEP/112/XII/2017/SHT. KEPK ini dibentuk dengan dasar The Belmont Report (1976) dalam KEPPKN Kemenkes RI (2017) yang menetapkan bahwa setiap lembaga yang melakukan penelitian kesehatan dengan mengikutsertakan manusia sebagai subjek penelitian diwajibkan memiliki Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK).


KEPK merupakan komisi etik dibawah KEPPKN (Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional) yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. Nila F. Moeloek, Sp.M (K) pada tanggal 11 April 2016. 
KEPK antara lain bertugas menelaah proposal penelitian untuk memberikan persetujuan etik (ethical approval). Dalam menjalankan tugasnya tersebut, KEPK mengacu pada Pedoman KEPPKN 2017 (P-KEPPKN) yang menjelaskan standar kelaikan usulan protokol penelitian.


Terdapat tiga peran KEPK yaitu :
1. Melindungi dan mendukung otonomi manusia baik sebagai calon dan subjek penelitian;
2. Melindungi kesejahteraan calon dan subjek penelitian dan;
3. Menyeimbangkan sejumlah pertimbangan moral yang relevan ketika mempertimbangkan proposal/ protokol penelitian, termasuk menghormati otonomi, perlindungan dan peningkatan kesejahteraannya.


Tiga Prinsip Etik Dasar :
1. Prinsip menghormati harkat martabat manusia (respect for persons)
2. Prinsip berbuat baik (beneficence) dan tidak merugikan (non maleficence)
3. Prinsip Keadilan (justice)

Dasar etik untuk mengambil keputusan dalam KEPK :
1. Nilai Sosial dan/atau Nilai Klinik
2. Nilai Ilmiah (Desain Ilmiah)
3. Pemerataan Bebab dan Manfaat
4. Potensi Risiko dan Manfaat
5. Bujukan (Inducements), Keuntungan finansial, dan Biaya Pengganti
6. Perlindungan Privasi dan Kerahasiaan
7. Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP) atau Informed Consent (IC)


Sumber :
KEPKKN Kemenkes, (2017). Pedoman dan Standar Etik Penelitian dan pengembangan Kesehatan Nasional. Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia





Tidak ada komentar:

Posting Komentar